PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 43 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 841/KPTS/BPKAD/2013 tanggal 9 Desemberr 2013 Rumah Sakit Ernaldi Bahar telah melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Mempedomani ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuagnan BLUD, Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD ditetapkan dengan pergub. Sebagai BLUD berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 dengan bertambahnya jumlah jenis pelayanan kesehatan, peralatan, sarana dan prasarana yang dimiliki, Rumah Sakit Ernaldi Bahar dapat melakukan perubahan tarif layanan baik secara keseluruhan maupun per unit layanan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar
Ditetapkan Tanggal
05 November 2014
Diundangkan Tanggal
05 November 2014
Berlaku Tanggal
05 November 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 43 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.