Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 44 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 44 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah diundangkannya Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Perindang. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
44

Tahun
2014

Tentang
Pergub Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
20 November 2014

Diundangkan Tanggal
20 November 2014

Berlaku Tanggal
20 November 2014

Sumber
BD.2014/NO.44

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan
  2. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Peraturan Daerahgangan Provinsi Sumatera Selatan

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Peraturan Daerahgangan Provinsi Sumatera Selatan
  2. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Peraturan Daerahgangan Provinsi Sumatera Selatan

Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 44 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar