Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 44 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 73 Perda Provinsi Sumatera Selatan No.3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak daerah. Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2020 telah memberikan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020. Guna mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dan memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor perlu memberikan kebijakan penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 1 (satu) tahun.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 44 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD Tahun 1945 PAsal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.25 Tahun 1959
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016
- Peraturan Presiden No.5 Tahun 2015
- Permen Keuangan No.207/PMK.07/2018
- Peraturan Daerah No.3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2017
- Peraturan Gubernur No.11 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No.21 Tahun 2019
- Peraturan Gubernur No.5 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur No.21 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No.12 Tahun 2020
- Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai:
perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020. Yakni mengubah Pasal 2 ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (2) dan ayat (3);
Pasal 6 dan Pasal 8.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.