Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2008

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Batas Perpanjangan Usia Pensiun Pejabat Struktural Esselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pada prinsipnya batas usia pensiun PNS adalah 56 tahun dan bagi Pejabat Struktural Eselon II dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang lagi untuk jangka waktu paling lama 2 tahun. Memperhatikan aspek kompetensi, kaderisasi dan aspek kesehatan dipandang perlu untuk membuat batasan perpanjangan usia pensiun bagi Pejabat Struktural Eselon Undang-Undang di lingkungan Pemprov Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  7. KepkaBKN Nomor 13 Tahun 2002
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
  9. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008
  10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
  11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, batas usia pensiun, perpanjangan batas usia pensiun, pemberhentian dan pensiun, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
47 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pergub Tentang Batas Perpanjangan Usia Pensiun Pejabat Struktural Esselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
16 September 2008

Diundangkan Tanggal
17 September 2008

Berlaku Tanggal
17 September 2008

Sumber
BD.2008/NO.7 SERI E

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2008 tentang Batas Perpanjangan Usia Pensiun Pejabat Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Download PDF (244.85 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar