PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Batas Perpanjangan Usia Pensiun Pejabat Struktural Esselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pada prinsipnya batas usia pensiun PNS adalah 56 tahun dan bagi Pejabat Struktural Eselon II dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang lagi untuk jangka waktu paling lama 2 tahun. Memperhatikan aspek kompetensi, kaderisasi dan aspek kesehatan dipandang perlu untuk membuat batasan perpanjangan usia pensiun bagi Pejabat Struktural Eselon Undang-Undang di lingkungan Pemprov Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Batas Perpanjangan Usia Pensiun Pejabat Struktural Esselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
16 September 2008
Diundangkan Tanggal
17 September 2008
Berlaku Tanggal
17 September 2008
Sumber
BD.2008/NO.7 SERI E
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2008 tentang Batas Perpanjangan Usia Pensiun Pejabat Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.