Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2013 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Permentan Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutujan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
- Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013
- Permentan Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2014 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi, penyaluran, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Peraturan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2013 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.