Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2015

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 47 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
  7. PermenegPeraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009
  8. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010.

Dalam peraturan ini diatur tentang panduan teknis pelaksanaan pengarusutamaan gender Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, panduan teknis, pelaksanaan dan biaya, penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
47 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
05 Oktober 2015

Sumber
BD.2015/NO.47

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (326.05 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar