Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 48 Tahun 2014

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kerjasama Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Dengan Pihak Lain

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 48 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 840/KPTS/BPKAD/2013 pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumsel telah ditetapkan status pola pengelolaan keuanggan BLUD. Sesuai ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, dalam upaya meningkatkan kulaitas dan kuantitas pelayanan, BLUD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 48 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
  7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011.

Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman kerja sama RSKMM dengan pihak lain dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, bentuk kerja sama, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
48 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Kerjasama Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Dengan Pihak Lain

Ditetapkan Tanggal
25 November 2014

Diundangkan Tanggal
25 November 2014

Berlaku Tanggal
25 November 2014

Sumber
BD.2014/NO.48

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (281.95 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar