Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Dr. Ernaldi Bahar (Hospital Of Laws)

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan RS Ernaldi Bahar perlu adanya kejelasan peran dan fungsi dari pemilik, pengelola dan staf medis rumah sakit. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  8. Keppres Nomor 40 Tahun 2003
  9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 031/Birhum/1972/ Kepmenkes Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005
  10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2006.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, tujuan dan fungsi, visi dan misi rumah sakit, kewenangan dan tanggung jawab pemilik, kewenangan tanggung jawab pengelola, pengawasan terhadap kegiatan rumah sakit, pengangkatan dan pemberhentian kepala RS, organisasi staf medis, hubungan antara pemilik, pengelola dan staf medis, penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
5 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pergub Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Dr. Ernaldi Bahar (Hospital Of Laws)

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2008

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2008

Berlaku Tanggal
13 Februari 2008

Sumber
BD.2008/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (594.14 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar