Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (Rad-pk) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2013

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dipandang perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  12. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007
  13. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK), pembentukan Tim Koordinasi Monitoring dan Evaluasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
5 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pergub Tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (Rad-pk) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2013

Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2010

Diundangkan Tanggal
11 Februari 2010

Berlaku Tanggal
11 Februari 2010

Sumber
BD.2010/NO.5 SERI E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.01 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar