Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 dan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, terhadap kendaraan bermotor yang telah kedaluwarsa dapat dihapuskan piutang pajaknya. Untuk selanjutnya terhadap kendaraan bermotor yang mengalami rusak berat karena kecelakaan atau bencana alam, kendaraan bermotor yang hilang atau tidak ditemukan lagi, serta kendaraan bermotor yang tidak mungkin ditagih lagi karena seban-sebab lainnya maka dapat dihapuskan piutang pajaknya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, ruang lingkup penghapusan, tata cara, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.