Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 dan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, terhadap kendaraan bermotor yang telah kedaluwarsa dapat dihapuskan piutang pajaknya. Untuk selanjutnya terhadap kendaraan bermotor yang mengalami rusak berat karena kecelakaan atau bencana alam, kendaraan bermotor yang hilang atau tidak ditemukan lagi, serta kendaraan bermotor yang tidak mungkin ditagih lagi karena seban-sebab lainnya maka dapat dihapuskan piutang pajaknya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
5
Tahun
2014
Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2014
Diundangkan Tanggal
14 Maret 2014
Berlaku Tanggal
14 Maret 2014
Sumber
BD.2014/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2024

Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028

3 minggu ago

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2010

Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024

Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor…

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana

3 minggu ago