Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Komisi Pengendalian Zoonosis Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
- Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentangk dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Komisi Pengendalian Zoonosis Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, kelembagiaan dan susunan keanggotaan, arah kebijakan, strategi pelaksanaan dan pelaporan pengendalian zoonisis, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.