Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern dan Ekstern Pemerintah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 54 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern dan ekstern pemerintah diperlukan pedoman sebagai acuan untuk menyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Laporan Pemeriksaan Kinerja dan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu, disampaikan oleh BPK RI kepada Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 54 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
- PermenPANRB Nomor 42 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 15 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern dan ekstern pemerintah pada Pemprov Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sistematika, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Pedoman Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern dan Ekstern Pemerintah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2014
Berlaku Tanggal
29 Desember 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.01 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.