Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 55 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah diundangkannya Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan, yang memuat perubahan nomenklatur susunan organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Prov. Sumsel maka untuk tertib pelaksanaanya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Koperasi, UKM Prov Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 55 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 5 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang uraian tugas dan fungsi Dinas Koperasi, UKM dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Selatan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.