Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 56 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian khususnya di Sumatera Selatan. Dalam rangka penerapan pemupukan berimbang dan petani diperlukan subsidi pupuk. Agar pengelolaan subsidi pupuk dapat berjalan optimal, perlu diatur alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 56 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 20004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011
- PermenTan Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010
- Permenta Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011
- Permentan Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011
- Permendag Nomor 15/M.DA/PER/4/2013
- Permentan Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013
- Permentan Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015
- Permentan Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015
- Permenperind Nomor 69/M.IND/PER/8/2015
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 5 Tahun 2015.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, jenis pupuk bersubsidi, peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi, realokasi, penyaluran, HET dan kemasan, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
15 Desember 2015
Berlaku Tanggal
15 Desember 2015
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
Download PDF (928.36 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.