Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Sistem Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembangan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 58 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya peningkatan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan, Pemprov. Sumsel telah membentuk jejaring Intermediator Teknologi dan Forum Komunikasi Inkubator Teknologi Prov. Sumsel. Sistem Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembanggan Sumsel berlandaskan Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah yang telah diintegrasikan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 58 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011
- PB Menristek dan Mendagri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 11 Tahun 2012
- Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang sistem pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, unsur-unsur sistem pendayagunaan, mekanisme kerja, keuangan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.