Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 59 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 59 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Permendag Nomor 50/M-DAG/PER/10/2009 tentang Fungsi Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal, maka ada pembagian tugas yang jelas mengenai fungsi pengawasan kemetrologian yang dilakukan oleh Unit Kerja dan Fungsi Pelayanan Kemetrologian yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas. Untuk melaksanakan fungsi dan tugas tersebut, maka terhadap uraian tugas dan fungsi Dinas perindustrian dan Perdagangan perlu diadakan penyesuaian. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
59

Tahun
2010

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
18 November 2010

Diundangkan Tanggal
19 November 2010

Berlaku Tanggal
19 November 2010

Sumber
BD.2010/NO.18 SERI D

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 44 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Peraturan Daerahgangan Provinsi Sumatera Selatan

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Peraturan Daerahgangan Provinsi Sumatera Selatan

Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 59 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar