Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan provinsi sebagai bagian integral ketahanan pangan nasional, dengan Kepgub Nomor 11 tahun 2004 telah dibentuk Dewan Ketahanan Pangan Prov. Sumsel. Dalam rangka optimalisasi tugas dan penyesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan pangan, maka Dewan Ketahanan Pangan Prov. Sumsel perlu diadakan penyempurnaan dan pengaturan kembali. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006
  7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, pembentukan dan tugas, susunan organisasi, tata kerja, pembiayaan, lain-lain, penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
6 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pergub Tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2010

Diundangkan Tanggal
16 Februari 2010

Berlaku Tanggal
16 Februari 2010

Sumber
BD.2010/NO.1 SERI D

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (376.95 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar