Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pembebasan Pokok dan Denda Atas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (Bbnkb II) untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi dalam Provinsi Sumsel Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (Bbnkb II) untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi yang Mutasi ke Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- PKB dan BBN-KB adalah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor PAD yang perlu diinsentifkan pemungutannya. Dalam rangka mengurangi jumlah tunggakan PKN serta upaya penertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, maka diperlukan motivasi dan upaya pemberian keringanan kepada wajib pajak yang telah menunggak kewajibannya membayar PKB dan pemberian keringanan BBNKB Kendaraan Bermotor Kedua dalam Prov Sumsel serta pembebasa BBNKB II yang berasal daeri luar Prov. Sumsel. Pembebasan tersebut telah mendapat persetujuan dari Pimpinan DPRD Prov. Sumsel sesuai dengan suratnya Nomor 024/02728/DPRD/2011 tanggal 21 Maret 2011. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2010
- Kepgub Nomor 212 Tahun 2002
- Kepgub Nomor 211 Tahun 2002.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, objek pembebasan pokok dan denda atas Tunggakan PKB, pengurangan dan pembebasan BBNKB II, tata cara, batas waktu dan pelaksanaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Pembebasan Pokok dan Denda Atas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (Bbnkb II) untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi dalam Provinsi Sumsel Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (Bbnkb II) untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi yang Mutasi ke Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
12 April 2011
Diundangkan Tanggal
12 April 2011
Berlaku Tanggal
12 April 2011
Sumber
BD.2011/NO.1 SERI B
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (453.72 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.