Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 840/KPTS/BPKAD/2013 tanggal 9 Desember 2013, RS Khusus Mata Masyarakat Prov. Sumsel telah melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara bertahap. Sesuai ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah yang berasal dari non PNS, diatur oleh kepala daerah. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/Menkes/Per/X/2004.

Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengelolaan pegawai non PNS pada RS Khusus Mata Masyarakat Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, kedudukan dan status, perencanaan dan pengadaan pegawai, masa percobaan, penugasan dan pembinaan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian, masa kerja dan batas usia pensiun, hak dan kewajiban, anggaran, karier, pengawasan dan pengendalian, larangan, penyelesaian perselisihan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
6 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
20 Januari 2015
Berlaku Tanggal
20 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (701.37 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

1 bulan ago