PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Gerakan Literasi Daerah
ABSTRAK
Berdasarkan ketentuan pasal 50 Tahun Undang- Undang Nomor 43 Tahun 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan kegemaran membaca dengan menyediankan bahan baca bermutu,murah,dan terjangkau serta menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan yang mudah diakses
Dasar hukum dalam peraturan ini :
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No 25 Tahun 1959;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 3 Tahun 2017;
PP No 24 Tahun 2014;
Peraturan kepala Perpustakaan Nasional No 15 Tahun 2014;
PeraturanPerpustakaan Nasional No 4 Tahun 2021;
Perda No 13 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai :
Ketentuan umum,Ruang lingkup,Kewenang dan kewajiban,Gerakan literasi daerah,Gerakan literasi pada keluarga,satuan pendidikan dan masyarakat,Sarana dan prasarana,Pembangunan dan pendayagunaan perpustakaan,Sosialisai,peblikasi dan promosi,kerjasama,peran serta masyarakat dan swasta sera pegiat literasi dan komunitas listerasi,perencanaan dan pembiayaan,penghargaan,Monitoring,evaluasi dan pelaporan,ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.