Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pembinaan disiplin, keseragaman, dan ketertiban penggunaan pakaian dinas harian guna membangun identitas pegawai, perlu diatur penggunaan pakaian dinas harian PNS di Lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Permenhub Nomor PM 72 Tahun 2014
- Kepmenhub Nomor KM.69/UM.606/Phb-85
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 10 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pakaian dinas harian PNS di lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, PDH, atribut dan kelengkapan lainnya, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian PNS di Lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.