Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:
Dalam peraturan ini diatur tentang pakaian dinas harian PNS di lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, PDH, atribut dan kelengkapan lainnya, ketentuan penutup.
Diubah sebagian dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…