Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksanakan kegitan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pembibitan dan hijauan pakan ternak di bidang laboratorium veteriner dan kesehatan masyarakat veteriner serta di bidang pengawasan mutu dan keamanan pangan, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat Nomor 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
  7. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
  8. Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2016.

Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
Kedudukan, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
7 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
11 Januari 2018

Berlaku Tanggal
11 Januari 2018

Sumber
BD.2018/NO.7

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Inseminasi Buatan dan Laboratorium Kesehatan Hewan Pada Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Selatan

Download PDF (1.08 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar