PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTb) Penataan Ruang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 72 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov. Sumsel disebutkan bahwa pada Dinas Provinsi Pasal 55 ayat (1), disebutkan bahwa Badan Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan sesuai dengan kemampuan daerah yang pembentukkannya diatur dengan Pergub.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTb) Penataan Ruang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
25 November 2008
Diundangkan Tanggal
27 November 2008
Berlaku Tanggal
27 November 2008
Sumber
BD.2008/NO.40 SERI D
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pekeijaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 72 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.