Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 75 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 75 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- PermendesPDTT Nomor 6 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016.
Materi pokok Pergub ini adalah mengatur mengenai:
kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 29 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sumatera Selatan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.