Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2009

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menyusun RAPBD, Pemprov. Sumsel menyusun RKPD Prov. Sumsel Tahun 2009 yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 tahun yang mengacu pada Renja Pemerintah. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah, Pemda, maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2008, maka perlu menetapkan pergub ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
8

Tahun
2008

Tentang
Pergub Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2009

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2008

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2008

Berlaku Tanggal
29 Mei 2008

Sumber
BD.2008/NO.4 SERI E

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 37 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010

Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar