Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
Dalam Peraturan ini diatur tentang standar pelayanan minimal pada BLUD RS Khusus Mata Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, perencanaan dan pencapaian target tahunan, sistematika penyusunan SPM, pelaksanaan, pembinaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…