PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Unit Percepatan Pencapaian Swasembada Daging Sapi Tahun 2010 Provinsi Sumatera Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pertumbuhan ekonomi, perkembangan tingkat pendidikan dan penambahan jumlah penduduk berpengaruh terhadap perubahan pola komsumsi masyarakat dan mendorong peningkatan permintaan kebutuhan protein hewani atas daging sapi. Prov. Sumsel memiliki potensi sumber daya ternak sapi yang mencukupi untuk dapat didayagunakan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan yang dalam pengelolaannya telah dituangkan melalui kebijakan Sumsel Lumbung Pangan 2005-2009. Untuk mendorong perkembangan usaha dan peternakan yang berdaya saing, perlu ditempuh langkah strategis berupa peningkatan populasi, produksi dan produktivitas ternak secara optimal. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Unit Percepatan Pencapaian Swasembada Daging Sapi Tahun 2010 Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2008
Diundangkan Tanggal
30 Mei 2008
Berlaku Tanggal
30 Mei 2008
Sumber
BD.2008/NO.2 SERI D
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.