Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Penetapan PT. Bank Sumsel Beserta Cabang dan Cabang Pembantunya Sebagai Pemegang Kas Umum Daerah dan Pembantu Pemegang Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2010

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk kelancaran pelaksanaan APBD TA 2010, maka perlu menunjuk/menetapkan Kantor Pusat PT. Bank Sumsel, Kantor-Kantor Cabang dan cabang-cabang Pembantunya sebagai pemegang kas umum daerah dan pembantu pemegang kas umum daerah Pemprov Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Taun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2008
  10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 16 tahun 2005
  11. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008
  12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
  13. Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2008.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, Bank Sumsel sebagai pemegang kas umum daerah, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Bank mengenai:
lalu lintas pembayaran dan pengurusan uang daerah, surat perintah pencairan dana, penyetoran, pemindahbukuan, cara-cara akuntansi dan pelaporan, surat pertanggungjawaban, pemeriksaan surat pertanggungjawaban, penggugatan pertanggungjwaban, saldo kas daerah, pengawasan, penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
9 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pergub Tentang Penetapan PT. Bank Sumsel Beserta Cabang dan Cabang Pembantunya Sebagai Pemegang Kas Umum Daerah dan Pembantu Pemegang Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2010

Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2010

Diundangkan Tanggal
25 Februari 2010

Berlaku Tanggal
25 Februari 2010

Sumber
BD.2010/NO.7 SERI E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.09 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar