Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan, maka untuk pelaksanaannya perlu disusun Uraian Tugas dan Fungsi Badan Arsip Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana Ieiah diubah beberapa kali, lerakhir dengan Undang
- Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979
- Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan ini mumuat uraian tugas dan fungsi kepala badan, sekretariat, setiap subbagian dan bidang pada Badan Arsip Daerah Provinsi Sumatera Selatan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.