PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Rakyat
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui gerakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga. Pemberdayaan masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga sangat mendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana melalui 10 program pokok pemberdayaan kesejahteraan keluarga. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dibbiayai dalam APBD. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Rakyat
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
17 Maret 2015
Berlaku Tanggal
17 Maret 2015
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Pergub Nomor 15 Tahun 2003 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.