Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : sesuai ketentuan pasal 5 ayat (10) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi daerah Perhitungan dasr pengenaan pajak kendaraan bermotor ditinjau kembli setiap tahun sesuai ketentuan pasal 6 ayat (10) peraturan daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah sebagaiman telah doubah dengan peraturan daerah nomor 9 tahun 2017
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum dalam peraturan ini adalah:Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 25 Tahun 1959
- Undang-Undang No 22 Tahun 2009
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan No 207/PMK.07/2018
- Permedagri No 1 Tahun 20121
- Peraturan Daerah no 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020
- Peraturan Gubernur No 11 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan Pergub No 47 Tahun 2020
- Peraturan Gubernur No 5 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan Pergub No 16 Tahun 2019
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah ;
Ketentuan Umum ,Objek dan Subjek kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,Perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan Bae balik nama kendaraan ,Ketentuan Lain -Lain ,Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.