Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 51 Tahun 2023, telah di tetapkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2C24:bahwa berdasarkan Bab II huruf D angka 4 huruf a Lampiran Peratura-n Menteri Dalamm Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2O20) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerrth, yang menyatakan bahwa belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untiLk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebeiumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sr sial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya;
  2. bahwa berdasarkan Bab Vi huruf D angka t huruf h Lampiran Peraturan Menteri Dal rm Negeri Repubiik Indonesia Nomor 77 Tahun 2O2) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan I raerah, menyatakan bahwa pada kondisi tertentu, pergi seran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat diiakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah;
  3. bahwa berdasarkan Bab VI huruf D angka 1 huruf i Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri RepublikIndonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa jika pergeseran tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD, pergeseran/perubahan anggaran ditampung dalam Perda perubahan APBD. Jika pergeseran tersebut dilakukan setelah perubahan APBD, dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran;
  4. bahwa berdasarkan Bab V huruf T angka 1 huruf b) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa pelaksanaan pembayaran atas keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100% pada tahun berkenaan, pemerintah daerah melakukan perubahan perkada tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam perda perubahan APBD;
  5. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, menyatakan bahwa Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan pemenuhan ketentuan penanganan jalan yang didanai menggunakan DBH Sawit berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran diDaerah;
  6. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan PON keXXI Tahun 2024 Aceh-Sumut Wilayah Sumatera Utara, penanganan dampak bencana alam, antisipasi dampak sosial, ekonomi dan antisipasi lainnya, maka perlu dilakukan pergeseran anggaran serta penyediaan alokasi anggaran belanja tidak terduga secara memadai denganmelakukan optimalisasi/penjadwalan ulang atau pengurangan capaian sasaran kinerja atas program/kegiatan/subkegiatan atau belanja pada perangkat daerah di Provinsi Sumatera Utara;
  7. bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa keperluan mendesak meliputi kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, maka dalam rangka pengendalian inflasi di Provinsi Sumatera Utara antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi, dapat menggunakan belanja tidak terduga sesuai dengan kebutuhan;
  8. bahwa berdasarkan potensi dan realisasi penerimaan daerah pada jenis pendapatan retribusi daerah, maka perlu dilakukan pergeseran dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara;
  9. bahwa berdasarkan usulan dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok belanja, antar jenis belanja, antar obyek belanja, antar rincian obyek belanja, uraian rincian obyek belanja dalam jenis belanja yang sama, pada anggaran belanja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ,
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,
  7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
  8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023,
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023,
  17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Nomor
14
Tahun
2024
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
Ditetapkan Tanggal
29 April 2024
Diundangkan Tanggal
29 April 2024
Berlaku Tanggal
29 April 2024
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2A24 NOMCR 14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.sumutprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

4 minggu ago