Qanun Provinsi Aceh Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2015
ABSTRAK
Qanun Provinsi Aceh Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2015 yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBA serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dengan DPRA pada tanggal 22 Januari 2015 dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 235 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Gubernur Aceh telah menyempurnakan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-312 Tahun 2015 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2015. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Qanun Provinsi Aceh Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang No.24 Tahun 1956
- Undang-Undang No.44 Tahun 1999
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah No.108 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2014
- Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2002
- Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2005
- Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008
- Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015 antara lain Pendapatan Aceh sebesar Rp12.010.742.783.065,- Belanja Aceh sebesar Rp12.755.643.725.149,-.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh
Jenis
Nomor
1 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Qanun Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2015
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
27 Februari 2015
Berlaku Tanggal
02 Januari 2015
Sumber
LD.2015/No.1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Qanun Provinsi Aceh Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.