PeraturanPedia.com – Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus
PERTIMBANGAN
Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dana otonomi khusus Aceh sebesar 2% (dua persen) setara dengan plafon Dana Alokasi Umum Nasional akan berakhir pada tahun 2022 dan sebesar 1% (satu persen) setara dengan plafon Dana Alokasi Umum Nasional akan berakhir pada tahun 2027. Untuk lebih mengefektifkan dan tepatnya sasaran pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dana otonomi khusus serta mempercepat pencapaian kesejahteraan rakyat, perlu diatur diatur kembali mengenai tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus;
- berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh
Tentang
Qanun Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
19 Desember 2016
Berlaku Tanggal
19 Desember 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.