Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal
ABSTRAK
Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Al-Quran dan Al-Hadits adalah dasar utama agama Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam dan telah menjadi keyakinan serta pegangan hidup masyarakat Aceh;
- Dalam rangka pelaksanaan syariat Islam dan mengoptimalkan pendayagunaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya sebagai potensi ekonomi umat Islam yang pengelolaannya belum dapat diselenggarakan secara baik, maka perlu dikelola secara optimal dan efektif oleh sebuah lembaga profesioanl yang bertanggung jawab;
- Berdasarkan ketentutan dalam Pasal 180 ayat (1) huruf d, Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, zakat sebagai pendapatan asli daerah (PAD) dikelola oleh Baitul Mal dan ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Qanun;
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf, harta keagamaan dan keperluan suci lainnya;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Permasalahan Hukum dalam rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Aceh Nangroe Aceh Daerussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang, tanah yang tidak ada pemiliknya atau ahli warisnya yang beragama Islam menjadi harta agama dan dikelola oleh Baitul Mal yang selanjutnya terhadap tugas, pokok, fungsi, hak, dan kewajiban Baitul Mal diatur dengan Qanun;
- Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal masih belum sepenuhnya menampung perkembangan Kebutuhan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, infak, wakaf, harta keagamaan lainnya dan perwalian sehingga perlu diganti;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Qanun Aceh tentang Baitul Mal.
Dasar hukum Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:
- : UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018,
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang:
Ketentuan Umum;
Organisasi Baitul Mal;
Tugas, Fungsi, dan Kewenangan;
Pengangkatan dan Pemberhentian;
Tata Kerja;
Hubungan Kerja;
Pembiayaan;
Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
Peran Serta Masyarakat;
Pengelolaan Zakat dan Infak;
Pengeloaan Harta Wakaf;
Pengelolaan Harta Keagamaan Lainnya;
Perwalian;
Pengadaan Barang dan Jasa;
Penyidikan, Penuntutan, dan Penyidangan;
Ketentuan Uqubat, Pelaksanaan Uqubat;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh
Tentang
Qanun Tentang Baitul Mal
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2019
Berlaku Tanggal
04 Januari 2019
Sumber
Lembaran Aceh No.7/2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Download PDF (7.13 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.