Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2019

Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lemabaga Wali Nanggroe

ABSTRAK

Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe belum sepenuhnya memperkuat eksistensi kelembagaan, tugas, fungsi dan wewenang Wali Nanggroe sesuai dengan amanah Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding between The Goverment of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement, Helsinki 15 Agustus 2005), dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta dinamika perkembangan masyarakat di Aceh sehingga perlu diubah kembali.

Dasar hukum Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18b UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang No 24 Tahun 1956
  3. Undang-Undang No 11 Tahun 2006
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010.

Qanun ini mengatur 133 Pasal terdiri dari Pasal I dan Pasal II tentang Perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh

Nomor
10 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Qanun Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lemabaga Wali Nanggroe

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
18 Oktober 2019

Sumber
BD.2019/ No.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.55 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Kategori Tak Berkategori

Tinggalkan komentar