Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Satwa Liar
ABSTRAK
Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa satwa liar merupakan makhluk ciptaan Allah SWT yang harus dikelola dan dilestarikan agar dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Dasar hukum Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945
- Undang-Undang No 24 Tahun 1956
- Undang-Undang No 5 Tahun 1990
- Undang-Undang No 5 Tahun 1994
- Undang-Undang No 41 Tahun 1999
- Undang-Undang No 11 Tahun 2006
- Undang-Undang No 26 Tahun 2007
- Undang-Undang No 32 Tahun 2009
- Undang-Undang No 18 Tahun 2013
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015
- Keputusan Presiden No 43 Tahun 1978
- Keputusan Presiden No 4 Tahun 1993
- Qanun Aceh No 10 Tahun 2008
- Qanun Aceh No 7 Tahun 2010
- Qanun Aceh No 8 Tahun 2012
- Qanun No 19 Tahun 2013
- Qanun No 7 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini mengatur 40 Pasal Terdiri dari BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Penetapan Jenis Satwa Liar Dilindungi;
BAB III Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar;
BAB IV Pengelolaan Populasi Dan Habitat Satwa Liar;
BAB V Pemanfaatan Satwa Liar;
BAB VI Pengendalian KOnflik Satwa Liar;
BAB VII Kelembagaan;
BAB VIII Penelitian, Pengembangan Dan Inovasi;
BAB IX Peran Serta Masyarakat;
BAB X Pendanaan;
BAB XI Larangan-Larangan;
BAB XII Sanksi Administrasi;
BAB XIII Penyidikan;
BAB XIV Ketentuan Pidana;
BAB XV Penegakan Qanun;
BAB XVI Ketentuan Peralihan;
BAB XVII Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.