PeraturanPedia.com – Qanun Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
PERTIMBANGAN
Qanun Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) berfungsi menetapkan fatwa dan memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/ Kota dan/ atau Instansi Vertikal dalam Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Masyarakat, dan Ekonomi, serta memberikan nasehat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran islam dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 125 ayat (3) dan Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, mengamanatkan peraturan mengenai pelaksanaan Syariat Islam dan Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama. Berdasarkan Pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Tata cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh
Jenis
Nomor
13
Tahun
2017
Tentang
Qanun Tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
10 Januari 2018
Berlaku Tanggal
10 Januari 2018
Sumber
BD.2017/No.13
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Qanun Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.