Qanun Provinsi Aceh Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Majelis Adat Aceh
ABSTRAK
Qanun Provinsi Aceh Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa dan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak-hak tradisionalnya;
- bahwa kehidupan masyarakat Aceh yang religious, adat yang kukuh dan budaya yang Islam merupakan sumber nilai dan norma dalam menata kehidupan masyarakat Aceh yang ramah, damai dan bermartabat perlu dilestarikan dan dikembangkan, untuk penyelenggaraan pelestarian dan pengembangan tersebut dibutuhkan Majelis adat Aceh;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, penyelenggaraan kehidupan adat yang berdasarkan agama islam di Aceh merupakan urusan wajib pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/ kota yang bersifat khusus dan istimewa;
- bahwa Qanun Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam belum sepenuhnya menampung kebutuhan faktual perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Aceh sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 7 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, Majelis Adat Aceh merupakan salah satu lembaga adat yang susunan organisasi dan tata kerjanya sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh.
Dasar hukum Qanun Provinsi Aceh Nomor 8 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008
- Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008
- Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 62 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Pembentukan;
BAB III Organisasi;
BAB IV Pemilihan Kepengurusan Majelis Adat Aceh;
BAB V Penyusunan Pengurus Lengkap;
BAB VI Penetapan dan Pengukuhan Pengurus Majelis Adat Aceh;
BAB VII Pergantian Antar Waktu;
BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan;
BAB IX Pembiayaan;
BAB X Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Aceh
Tentang
Qanun Tentang Majelis Adat Aceh
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
18 Oktober 2019
Sumber
Lembaran Aceh Tahun 2019/ No. 16
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.88 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.