Peraturan Gubernur Lampung Nomor 15 Tahun 2005

Pemberian Insentif kepada Dinas Pengelola/pelaksana dan Aparat Penunjang LainnyadariHasil Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah yang Dikelola oleh Dinas Pertambangan dan Energi