Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2007

Pendelegasian Sebagian Kewenangan Gubernur dalam Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dan Pemberi Kuasa Penandatangan di Bidang Kepegawaian kepada Pejabat di Lingkungan Pemerintah