Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 54 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pegawai Negeri Sipil Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Personil Lainnya dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan