Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentangpenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Sebagaimanatelah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah