Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 40 Tahun 2020
Pemberian Insentif/honorarium Dan/atau Santunan Kematian kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dalam Penanganan Corona VIrus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur