Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 818 Tahun 2021

Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 13.856 M2(Lebih Kurang Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 817 Tahun 2021

Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 80.075 M2 (Lebih Kurang Delapan Puluh Ribu Tujuh Puluh Lima Mter Persegi) dan Jalan Seluas ± 69.530 M2(Lebih Kurang Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tf Ga Puluh Meter Persegi) – pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 816 Tahun 2021

Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 3.076 M2 (Lebih Kurang Tiga Ribu Tujuh Puluh Enam Meter Persegi) dan Jalan Seluas ± 2.847 M2(Lebih Kurang Dua Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujui-t Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 815 Tahun 2021

Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 31.486 M2 (Lebih Kurang Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) dan Jalan Seluas ± 15.722 M2 (Lebih Kurang Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 814 Tahun 2021

Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 8.910 M2 (Lebih Kurang Delapan Ribu Sembilan Ratus Sepuluh Mei’er Persegi) dan Jalan Seluas ± 18.204 M2(Lebih Kurang Delapan Belas Ribu Dua Ratus Emisat Meter Persegi) pada Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 629 Tahun 2021

Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas + 4.821 M2 (Lebih Kurang Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Satu Meter Persegi) dan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Bina Marga ‘provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta