Peraturan Daerah Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 1988

Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 13 Tahun 1974 Tentang Pungutan Uang Retribusi Atas Kendaraan Bermotor Yang Menaiki Jembatan Timbang Dan Tempat Penyeberangan (Rakit) Dalam Daerah Istimewa Aceh