Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2005

Pencabutan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Serta Pemberian Sumbangan/Bantuan dan Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta